Setiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, traveler juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Tujuannya sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 atau mempermudah tracing.
Baca Juga: Inggris Larang Masuk Wisatawan dari 11 Negara Ini
Sementara itu, tambah Doni, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 3x24 jam. Kemudian traveler juga perlu mengisi e-Hac Indonesia.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan test RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," pungkasnya.
(Dewi Kurniasari)