Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Liburan ke Bali, Traveler Masih Wajib Bawa Surat PCR dan Rapid Antigen

Dewi Kania , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |11:02 WIB
Liburan ke Bali, Traveler Masih Wajib Bawa Surat PCR dan Rapid Antigen
Penumpang pesawat di Ngurah Rai melakukan registrasi rapid antigen. (Foto: Instagram @baliairport)
A
A
A

Setiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, traveler juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Tujuannya sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 atau mempermudah tracing.

Baca Juga: Inggris Larang Masuk Wisatawan dari 11 Negara Ini

Sementara itu, tambah Doni, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 3x24 jam. Kemudian traveler juga perlu mengisi e-Hac Indonesia.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan test RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," pungkasnya.

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement