Menurutnya, industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.
"Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan," ujarnya.
Para pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19. Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memerhatikan surat edaran tersebut. Hudiyono berharap masyarakat mengetahui poin-poin yang ada di surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam. Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya COVID-19.
"Kami ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga. Kami semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid-19. Semoga pandemi ini segera berlalu," tandasnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.