PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memberlakukan jam malam pukul 21.00 WIB-04.00 WIB. Aturan itu berlaku sejak 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 338/9682/438.6.5/2020 tentang jam malam.
Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan, khusus malam tahun baru 31 Desember 2020, jam malam berlaku lebih awal yakni mulai pukul 18.00 WlB-04.00 WIB.
"Ini berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warung kopi dan tempat PlayStation," kata Hudiyono kemarin.
Menurutnya, pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata yakni pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Tempat Wisata dan Hiburan di Denpasar Tutup Jam 11 Malam
Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakuan jam malam. Pemangku wilayah Camat dan kepala desa atau lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya masing-masing.
Pihaknya juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021. Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan atau karaoke, panti pijat dan bioskop).
"Termasuk kolam renang harus ditutup," imbuhnya.
Pengelola hotel, kata dia, diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak.
Ia mengatakan, pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam. Atau menunjukkan hasil tes cepat antibodi dengan masa berlaku 3x24 jam.
"Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir bagi karyawan dan setiap pengunjung," katanya.