PEMERINTAH Hong Kong resmi mengumumkan perpanjangan masa karantina wisatawan asing dari semula 14 hari menjadi 21 hari. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran varian Covid-19 baru yang ditemukan di beberapa negara.
"Memerhatikan perubahan drastis dari situasi pandemi global dengan varian virus baru yang ditemukan di lebih banyak negara, ada kebutuhan bagi pemerintah untuk segera memperkenalkan langkah-langkah tegas, untuk memastikan bahwa tidak ada kasus yang lolos bahkan dalam kasus yang sangat luar biasa, di mana masa inkubasi virus lebih dari 14 hari,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Hong Kong, sebagaimana dikutip dari laman The Straits Times.
Baca juga: WNI dari Luar Negeri Tetap Diizinkan Masuk, Asal....
Selain menghentikan semua penerbangan dari dan ke Inggris, Hong Kong juga tidak menerima kunjungan dari Afrika Selatan.
Pemerintah turut menyampaikan jika wisatawan yang datang ke China sebelum aturan dikeluarkan, juga harus mengikuti aturan karantina selama 21 hari.
Pusat Perlindungan Kesehatan (CHP) Hong Kong melaporkan pada hari Jumat, 25 Desember 2020, terdapat 57 kasus baru Covid-19 yang terkonfirmasi.
Sehingga total yang terinfeksi menjadi 8.481. Kasus baru termasuk 55 infeksi lokal, dengan 25 kasus yang tidak diketahui asalnya.
"Ada juga sekitar 50 kasus pendahuluan. Saat ini, 940 pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit umum dan fasilitas pengobatan komunitas di AsiaWorld-Expo, dan 54 pasien dalam kondisi kritis,” sebut CHP dalam keterangan persnya.