Kehadiran Covid-19 jenis baru yang muncul di Inggris dan Afrika telah menyebar ke 14 negara. Di antaranya adalah Filipina, Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, Italia, Perancis, Denmark, Belanda, Israel, Spanyol, Kanada, Irlandia Utara, dan Gibraltar.
Menanggapi persebaran virus corona jenis baru, pemerintah pun akan berencana untuk membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Bahkan, beberapa menyebut perlu adanya langkah ekstrem seperti membuat UU karantina.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, sebenarnya untuk mencegah penularan Covid-19 tidak perlu sampai menutup negara, cukup dengan melakukan testing.

"Coba lihat negara yang berhasil menangani kasus Covid-19 seperti Australia, China, dan lain-lain. Apakah mereka menutup negara? Tentu tidak, tetapi mereka berhasil menangani Covid-19," katanya saat dihubungi Okezone pada Minggu (27/12/2020).