Beberapa langkah lagi, pemberian vaksin Covid-19 sebagai upaya mengurangi jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia akan dilakukan. Namun sebelum pemberian vaksin ke masyarakat, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) diketahui sudah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pemberian vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia yakni vaksin Sinovac.
Dari surat rekomendasi yang diterima Redaksi Okezone, Sabtu (26/12/2020), rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactivated) ini disusun berdasarkan tiga poin, yakni data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis dan data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dan sebagainya), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.

Sebagai catatan, PAPDI menyusun rekomendasi ini spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut, demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.
Dalam lampiran pertama, PAPDI membagi tipe individu penerima vaksin dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah kriteria inklusi, yakni orang dewasa sehat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan setelah penjelasan (informed consent), dan peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Sedangkan kelompok yang kedua, adalah kriteria eksklusi. Dalam kriteria ini, ada 10 jenis individu yang disorot. Berikut 10 tipe pembagiannya.