Salah satu poin instruksinya, meminta pengelola hotel atau penginapan, serta ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta meminta surat uji usap (swab) PCR, swab antigen, atau rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama H-7.
Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar memastikan jajarannya tidak akan melakukan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen terhadap setiap pendatang di sejumlah jalur perbatasan. Alasannya, pengecekan itu telah dilakukan oleh personel Polda Jateng.
"Untuk pengecekan rapid test atau pun rapid antigen mungkin sudah dilaksanakan di Polda Jateng. Jadi Polda Yogyakarta mungkin akan melaksanakan pengecekan di hotel saja," kata Asep.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.