Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surat Rapid Test Antigen Pelancong ke Yogyakarta Akan Dicek di Hotel

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |10:15 WIB
Surat Rapid Test Antigen Pelancong ke Yogyakarta Akan Dicek di Hotel
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan screening terhadap para pemudik atau pendatang di lokasi tempat mereka singgah atau menginap dengan mengecek surat hasil rapid test antigen atau swab selama momentum libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengecekan surat hasil rapid test antigen kepada para pemudik tidak akan dilakukan di jalan raya karena dikhawatirkan justru menimbulkan kemacetan.

"Yang perjalanan darat biasa, itu kan tidak bisa dicegat di jalanan, karena macet nanti," kata dia.

Dengan demikian screening terhadap para pendatang dilakukan dengan mengecek surat hasil rapid test antigen atau swab oleh ketua RT/RW, pengelola objek wisata, maupun pengelola hotel tempat mereka menginap.

Baca juga: Mau Tes Antigen Gratis? Yuk ke Stasiun Senen & Rest Area KM 19 Tol Cikampek

"Kalau mudik dari Jakarta ke Yogyakarta, ya berarti di mana dia tinggal itu yang akan melakukan pengecekan," kata Aji.

Sementara itu, untuk pendatang yang memasuki DIY menggunakan moda tranportasi umum, seperti pesawat maupun kereta api, dipastikan telah dicek hasil rapid test antigen oleh maskapai atau operator kereta api.

"Jadi, sebetulnya turun ke stasiun atau turun ke bandara yang bersangkutan sudah memiliki hasil rapid test antigen," kata dia.

Baca juga: Ingat Traveler! Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu poin instruksinya, meminta pengelola hotel atau penginapan, serta ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta meminta surat uji usap (swab) PCR, swab antigen, atau rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama H-7.

Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar memastikan jajarannya tidak akan melakukan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen terhadap setiap pendatang di sejumlah jalur perbatasan. Alasannya, pengecekan itu telah dilakukan oleh personel Polda Jateng.

"Untuk pengecekan rapid test atau pun rapid antigen mungkin sudah dilaksanakan di Polda Jateng. Jadi Polda Yogyakarta mungkin akan melaksanakan pengecekan di hotel saja," kata Asep.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement