PANDEMI virus corona alias Covid-19 membawa dampak yang sangat besar bagi perekonomian dunia. Banyak sektor yang terpukul setelah virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu menyebar ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Sektor pariwisata misalnya. Sektor ini mendadak mati suri akibat diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak dari kebijakan tersebut memang berpengaruh besar pada aktivitas wisata.
Bagaimana tidak, dengan adanya kebijakan PSBB, seluruh moda transportasi umum termasuk pesawat terbang, sempat ditutup sementara guna mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
Bila menilik kembali, pola kebijakan larangan penerbangan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19, prosesnya ternyata dilakukan secara bertahap. Mulai dari larangan terbang menuju negara asal pandemi (China), hingga penutupan seluruh rute penerbangan baik domestik maupun luar negeri.
Nah, menyambut tahun baru 2021, Okezone akan mengulas kembali timeline kebijakan larangan penerbangan komersial sepanjang tahun 2020 atau selama pandemi Covid-19. Berikut ulasannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Langgar Karantina 8 Detik, Turis Filipina Kena Denda Puluhan Juta
(Foto: Instagram/@emirates)
Larangan penerbangan ke China
Pada masa-masa awal pandemi Covid-19, pemerintah sebetulnya telah melakukan beberapa tindakan tegas untuk menanggulangi isu kesehatan. Salah satunya menutup penerbangan dan menuju daratan Cina yang resmi diberlakukan pada 5 Februari 2020 lalu.
"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT (mainland China),” kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, melalui siaran pers, kala itu.
Larangan Penerbangan ke Italia, Iran, dan Korea Selatan
Kebijakan larangan penerbangan dari dan menuju luar negeri pun semakin diperketat seiring dengan meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di sejumlah negara. Tepat pada tanggal 8 Maret lalu, semua penerbangan transit atau tinggal dari Italia, Iran, dan Korea Selatan tidak diizinkan sama sekali masuk ke Indonesia.
Keputusan ini diambil langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Lo Marsudi berdasarkan lapora perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.
(Foto: Instagram/@blonde.pepper)
Baca juga: Jangan Takut Corona, Berikut 5 Tips Traveling Aman dengan Pesawat
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," ujar Retno saat itu.
Seluruh penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ditutup
Setelah melalui pertimbangan yang cukup panjang, pada 24 April lalu, PT Angkasa Pura II sepakat untuk menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang di seluruh terminal. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
"Untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam siaran pers yang diterima Okezone.
Kendati demikian, pada saat itu penerbangan kargo dan penerbangan khusus masih tetap beroperasi seperti biasa. Penerbangan khusus antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia, tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, serta untuk keperluan WNI dan WNA.