Penerbangan kembali dibuka
Memasuki era new normal, pemerintah akhirnya kembali membuka penerbangan. Hal ini seiring dengan dilonggarkannya kebijakan PSBB.
Namun, calon penumpang melampirkan syarat hasil uji Covid-19 untuk naik pesawat. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 4 Juni 2020 lalu.

(Foto: Okezone.com/Dimas)
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.
Sementara untuk penerbangan luar negeri, lanjut Doni, penumpang wajib melampirkan hasil PCR atau tes swab
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden. Selain itu, semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.
(Rizka Diputra)