Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan kebijakan pengetatan kunjungan wisata ke wilayahnya. Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali, pada libur Natal dan Tahun Baru 2021,wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan rapid tes antigen pada H-7 keberangkatan.
Aturan tersebut berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.
Kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid tes antigen.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.