Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Kerumunan, Pantai Kuta Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021

Aris Wiyanto , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |16:11 WIB
Cegah Kerumunan, Pantai Kuta Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021
Pantai Kuta, Bali (Foto: Instagram/@afifriyadi1)
A
A
A

BAGI wisatawan yang hendak menghabiskan malam pergantian tahun di Pantai Kuta, Bali harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, Pemda Bali melarang segala bentuk perayaan ataupun pesta yang berpotensi memunculkan kerumunan orang, baik di dalam maupun luar ruangan.

Langkah itu demi menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih belum kunjung mereda. Salah satu destinasi wisata favorit di Bali yang terkena aturan ini ialah Pantai Kuta.

Baca juga: Begini Aturan Lengkap Wajib Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Sebelum Liburan ke Bali

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat dan sepakat bakal menutup sementara kawasan wisata Pantai Kuta saat melam pergantian tahun.

"Kami sudah berkoordinasi khususnya (kawasan) pantai kalau memang ada peluang ditutup akan ditutup, atau paling pengunjung akan dibatasi. Bahwa tidak ada perayaan baik di dalam gedung maupun di luar gedung. Apalagi untuk kegiatan malam pergantian tahun (disepakati) tidak akan dilakukan perayaan," ujar Jansen, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, bagi pelanggar aturan ini tentu akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda administrasi bahkan sanksi pidana.

"Sanksi kita masih gelar yustisi ada denda dan sanksi pidana jika memang dibuktikan dengan kerumunan itu menimbulkan klaster baru Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan kebijakan pengetatan kunjungan wisata ke wilayahnya. Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali, pada libur Natal dan Tahun Baru 2021,wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan rapid tes antigen pada H-7 keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.

Kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid tes antigen.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement