KUNJUNGAN wisata ke Bali di era new normal semakin meningkat. Untuk mencegah klaster Covid-19 di kalangan wisatawan, maka protokol kesehatan diperketat, termasuk wajib membawa surat hasil swab negatif.
Dilansir Okezone dari laman disparda.baliprov.go.id, tertulis surat eradan gubernur yang mewajibkan wisatawan, khususnya bagi penumpang pesawat, agar membawa hasil negatif uji swab berbasis PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca Juga: Catat! Traveling ke Bali Naik Pesawat Wajib Tes PCR H-2 Keberangkatan

Aturan baru tersebut juga menjadi arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual 14 Desember 2020. Sebab selama ini arus kunjungan ke Bali meningkat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.
"Maka bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster lewat keterangan resminya.