Pernikahan sendiri saat ini diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.
Syarat-syarat tersebut antara lain kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada Disparekraf DKI; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.
Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.
(Salman Mardira)