Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disparekraf DKI Terima 22 Izin Lokasi Resepsi Nikah Indoor

Antara , Jurnalis-Senin, 16 November 2020 |14:02 WIB
Disparekraf DKI Terima 22 Izin Lokasi Resepsi Nikah <i>Indoor</i>
Sepasang mampelai menikah di KUA Ciracas, Jakarta Timur (Antara/Aprillio)
A
A
A

Pernikahan sendiri saat ini diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.

Syarat-syarat tersebut antara lain kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada Disparekraf DKI; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.

Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement