Lalu diperbolehkan mengadakan acara makan-makan setelah pulang dari safar. Acara ini disebut dengan an-naqi’ah. Istilah an-naqi’ah dari kata dasar an-naq’u yang artinya debu. Hal ini dikarenakan orang yang safar biasanya terkena debu di perjalanan.
Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:
أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً
Artinya: "Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, Beliau menyembelih unta atau sapi betina." (HR Bukhari Nomor 2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)
"Imam Al Bukhari membuat judul 'Bab jamuan ketika ada musafir yang datang', Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya." (Fathul Baari, 6/194).
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)