Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 202 yang di dalamnya mengatur syarat restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, bisa beroperasi di situasi sekarang. Salah satu poinnya menjelaskan bahwa shisha tidak diperbolehkan.
"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," tulis Pergub tersebut.

Ya, penggunaan shisha yang dilakukan langsung ke mulut dan dibagikan ke orang lain dinilai menjadi faktor risiko penyebaran virus corona di masyarakat. Karena itu, shisha tidak diperkenankan untuk dikonsumsi oleh masyarakat di masa pandemi.
Hal itu pun tertulis jelas dalam laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dalam keterangannya, perokok tembakau (rokok pipa air, bidis, cerutu, produk tembakau yang dipanaskan) mungkin lebih rentan tertular Covid-19.