Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |08:40 WIB
Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani
Bioskop akan kembali dibuka (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

Selanjutnya, untuk petugas gedung bioskop diwajibkan untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Dilarang juga untuk menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 10 protokol kesehatan di bioskop yang harus dijalankan pengunjung maupun pengelola gedung:

1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.

3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement