Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |08:40 WIB
Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani
Bioskop akan kembali dibuka (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

Mulai hari ini, 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, bioskop diizinkan beroperasi.

Ya, dalam keputusan yang dikeluarkan, pengoperasian kembali gedung bioskop mesti melengkapi beberapa persyaratan. Ini dilakukan agar pembukaan layanan publik tersebut tidak sembarangan.

 Bioskop

Misalnya, mesti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat mesti terjamin pelaksanannya di lapangan.

Salah satu aturan protokol kesehatan yang wajib dijalani pengelola gedung bioskop adalah maksimal pengunjung yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Lalu, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan pengunjung pindah-pindah tempat duduk.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement