8. Petugas yang bewajib dan petugas kesehatan wajib melakukan pemantauan secara pro aktif. Ini penting untuk memastikan kedisiplinan pengunjung.
9. Pihak pengelola wajib menempatkan penjagaan ketat di setiap pintu masuk, sehingga pengunjung diarahkan hanya melalui 1 pintu masuk dan mengikuti protokol yang ada. Apabila ada yang melanggar, diingatkan dengan sopan dan tegas

10. Memberikan pembatasan jaga jarak di tempat duduk dan bangku taman yang tersedia.
11. Tetap lakukan jaga jarak di tempat pengunjung yang sedang istirahat atau relaksasi, atau melakukan peregangan push up sit up di tempat yang ditentukan.
12. Arah jalur jalan atau lari hanya disediakan satu arah sehingga tidak bersinggungan antar pengunjung.
13. Untuk para pengguna sepeda sebaiknya dipisah dan dilarang masuk ke area taman.
14. Penerapan jaga jarak sebaiknya diberlakukan di toilet dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.