Sesuai dengan anjuran pemerintah, menjaga stamina di tengah pandemi Covid-19 memang sangat penting. Caranya bisa dilakukan dengan berolahraga, terkena sinar matahari, dan tetap beraktivitas mengikuti protokol kesehatan.
Nah, bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas olahraga di luar rumah, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan 14 panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Gugus Tugas.
Baca Juga : Miss Indonesia 2020 Carla Yules Harap Masyarakat Patuhi Peraturan saat Bioskop Dibuka
Berikut protokol kesehatan olahraga di ruang terbuka yang telah diterapkan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat :

1. Seluruh pengunjung wajib mengisi self assessment resiko covid-19 untuk mengetahui identitas mereka jika suatu saat dibutuhkan untuk keperluan tracing.
2. Pengunjung akan dicek suhu tubuhnya dengan thermo gun dan suhu yang diperbolehkan masuk dia area publik berada di bawah 37,3 derajat celcius.
3. Seluruh pengunjung diwajibkan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pihak pengelola wajib menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau menyediakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 60% di tempat-tempat yagn mudah terjangkau oleh seluruh pengunjung.
4. Seluruh pengunjung wajib menjaga jarak selama berada di lingkungan untuk berolahraga. Di sarankan berolahraga yang dilakukan tanpa berpindah tempat, atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal 2 meter dengan orang lain. Jika berjalan cepat pastikan berjarak 5 meter dengan orang di depannya. Jika berlari atau jogging pastikan berjarak 10 meter dari orang di depannya, apabila bersepeda jaga jarak kurang lebih 20 meter.
5. Para petugas dan pengunjung diharuskan memakai masker. Masker harus digunakan setiap waktu termasuk saat berolahraga. Mengingat olahraga yang dianjurkan di masa pandemi ini adalah olahraga dengan intensintas rignan dan sedang, maka masker boleh digunakan meskipun sedang berolahraga.
6. Ketika beristirahat pastikan menjaga jarak yakni 1 meter. Begitu juga saat istirahat dan minum di area kantin atau tempat makan.
7. Pihak pengelola harus memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berskala menggunakan disinfektan yang sesuai. Terutama pada area dan fasilitas umum yang digunakan bersama.