Tidak sembarang orang bisa ke rumah sakit sekarang ini. Hal itu terkait dengan upaya pencegahan penularan virus corona yang masih ada di sekitar kita.
Mengacu pada keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Dirjen Fasilitas Kesehatan YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia, mengimbau rumah sakit untuk menutup praktik rutin dan hanya melayani pasien dengan kondisi emergensi.
Kemenkes menilai perlu dilakukan upaya tersebut sebagai pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Contoh nyata dari peraturan ini bisa dilihat dari ketetapan praktik dokter gigi. Ada kriteria pasien yang boleh datang ke dokter gigi di tengah pandemi, mereka itu dalam keadaan:
1. Keadaan darurat seperti nyeri gigi yang tak tertahankan.
2. Mengalami perdarahan yang tidak terkontrol.
3. Gusi bengkak akibat infeksi.
4. Trauma pada gigi dan tulang wajah misalnya karena kecelakaan.
5. Dalam keadaan tidak demam, batuk, dan pilek.
Adanya persyaratan khusus dan kekhawatiran berlebih saat ke rumah sakit membuat Silmi tak berani datang memeriksakan matanya yang tengah bermasalah ke rumah sakit. Ia lebih memilih berobat ke klinik terdekat untuk meminimalisir kontak dengan rumah sakit.
"Karena sakit yang dialami itu pada area mata, jadi, rasanya masih cukup ke klinik walau pengennya ke rumah sakit," katanya saat diwawancarai Okezone, Jumat (29/5/2020).