Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Tiba di Indonesia, Ini Aturan Baru untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |20:23 WIB
Setelah Tiba di Indonesia, Ini Aturan Baru untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri
Ilustrasi kepulangan WNI dari luar negeri (Foto : Okezone)
A
A
A

Tidak berhenti di situ, persyaratan lain yang harus dijalani WNI dan WNA setelah mendarat di Indonesia ialah menyerahkan surat keterangan sehat atau 'health certificate' dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal. Dalam dokumen itu harus membuktikan hasil PCR test negatif.

Surat keterangan sehat itu kemudian divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan atau bandara, atau PLBDN kedatangan.

Jika dalam dokumen itu telah menunjukan hasil test negatif, Anda tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR test.

Beda cerita jika Anda tidak membawa 'health certificate', maka WNI dan WNA akan melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap termasuk rapid test atau PCR test di fasiltas yang sudah disiapkan.

Waspada COVID-19

Jika sudah dan tidak ditemukan adanya penyakit atau faktor risiko dalam tubuh, petugas KKP akan mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu bersangkutan. Setelah dari KKP, WNI dan WNA harus mendapatkan surat dari pihak Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat sebelum menuju daerah asal atau daerah tujuan.

Setelah sampai di lokasi tujuan, untuk WNI harus menyerahkan surat izin kesehatan dari KKP kepada pihak RT dan RW setempat dan selanjutnya diserahkan kepada Puskemas setempat untuk dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.

Sementara itu, untuk WNA, surat dari KKP diserahkan kepada perwakilan negaranya untuk selanjutnya diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.

Dalam surat edaran Menkes ini pun diterangkan bagaimana untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG). Jadi, mereka yang kembali dari luar negeri baik itu WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Kemudian, Anda juga diminta untuk menerapkan pysical distancing, memakai masker, dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement