Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Tiba di Indonesia, Ini Aturan Baru untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |20:23 WIB
Setelah Tiba di Indonesia, Ini Aturan Baru untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri
Ilustrasi kepulangan WNI dari luar negeri (Foto : Okezone)
A
A
A

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat edaran itu pun menekankan bahwa sekali pun tengah berlangsung PSBB di beberapa wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percapatan penanganan COVID-19, pemerintah tetap memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

WNI di sini ialah para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, trainee, Anak Buah Kapal (ABK), maupun para pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia melalui pintu masuk bandara atau pelabuhan atau pos lintas batas darat negara (PLBDN).

Selain itu, dalam surat yang diterbitkan pada 7 Mei 2020, pemerintah juga mempersilahkan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.

Meski begitu, baik WNI ataupun WNA yang mau datang ke Indonesia harus menjalankan beberapa peraturan lebih lanjut dalam rangka pengendalian COVID-19 di dalam negeri, yang memerlukan integrasi yang baik di antara seluruh pemangku kepentingan terkait.

Bandara Soetta

Lantas, apa saja aturan yang harus dipatuhi WNI maupun WNA yang mau datang ke Indonesia?

Dalam surat edaran Menkes ini diterangkan, setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi; wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, pemeriksaan Rapid Test dan atau PCR.

Kemudian, setiap WNI dan WNA wajib menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19, seperti menjalankan pysical distancing, sellau memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement