Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Lebaran, Ini Sejarah THR yang Perlu Kamu Tahu

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |10:50 WIB
Jelang Lebaran, Ini Sejarah THR yang Perlu Kamu Tahu
Mendapat THR (Foto: Freepik)
A
A
A

Lebaran tahun 2020 ini pastinya berbeda dengan lebaran tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi virus corona. Meski demukian, setiap orang pasti berharap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Apalagi THR ini banyak manfaatnya di tengah pandemi virus corona. Misalnya untuk membayar kontrakan rumah, membayar uang sekolah anak-anak, bahkan membantu orangtua di kampung.

 THR

Nah, selain manfaat THR yang banyak, tahukah kalian bagaimana sejarah awal mula keberadaan THR?

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.

Pada mulanya THR tujuan diberikannya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja.

Kabinet PM keenam Soekiman Wirjosandjojo, politikus asal Partai Masyumi pada sekitar tahun 1952 mengucurkan THR. Namun THR ini khusus hanya untuk aparatur sipil negara alias PNS.

Seperti dikutip dari website resmi LIPI, menurut Peneliti muda LIPI Saiful Hakam, Soekiman membayarkan tunjangan kepada PNS saat itu pada akhir Bulan Ramadan sebesar Rp125 (sekarang setara dengan Rp1,1 juta) hingga Rp200 (sekarang setara dengan Rp1,75 juta).

Namun saat itu pekerja swasta dan buruh belum mendapatkan THR. Jadi saat itu THR hanya untuk PNS saja. Akibatnya pemberian THR menimbulkan pro kontra sebab ada pihak-pihak yang merasa cemburu karena tak mendapatkan THR.

Oleh karena itu, kaum buruh pun sepakat untuk mogok kerja. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes mereka agar pemerintah juga memberikan THR kepada mereka yang juga sudah bekerja keras.

Tepat 13 Februari 1952, kaum buruh melakukan aksi mogok besar-besaran. Mereka menuntut pemerintah juga memberikan THR kepada mereka.

Setahun kemudian, terkait THR ini juga kembali disuarakan oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan THR terus bergema.

Lalu pada 1954, muncul edaran dari pemerintah. Surat Edaran Nomor 3676/54 yang dirilis Menteri Perburuhan SM Abidin, sebagai jawaban pemerintah meredam aksi-aksi buruh. Edaran di mana para buruh berhak atas 'hadiah lebaran'.

Karena hadiah, maka sifatnya masih sukarela yang bertahan hingga 1958. Hanya ketentuannya, setiap perusahaan memberikan 'hadiah lebaran; untuk buruh 1/12 dari gaji buruh, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement