Namun buruh terus memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan THR. Mereka tak pernah berhenti sampai akhirnya pada 1961, dikeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.
Isinya, THR wajib dibayarkan kepada karyawan dan buruh. Meski besarannya belum seperti sekarang (sebulan gaji), tapi setidaknya itu jadi tonggak ketentuan THR yang jadi patokan sampai sekarang.
Nah, di tengah pandemi virus corona ini semoga banyak perusahaan yang tetap baik keuangannya. Para karyawan dan buruh semoga bisa tetap mendapatkan THR ya, jangan lupa terus mendoakan perusahaan kalian agar tetap mampu bertahan di era pandemi ini!
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.