Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenparekraf Terapkan 6 Langkah Mitigasi Pariwisata di Masa Darurat COVID-19

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |19:00 WIB
Kemenparekraf Terapkan 6 Langkah Mitigasi Pariwisata di Masa Darurat COVID-19
Kemenparekraf terapkan 6 langkah mitigasi pariwisata (Foto : Kemenparekraf)
A
A
A

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan langkah-langkah strategis bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa tanggap darurat COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah membagi tiga tahapan dalam penanganan COVID-19. Yakni masa tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.

"Kami telah merealokasi anggaran dan menerapkan program khusus selama masa tanggap darurat COVID-19. Realokasi akan diarahkan untuk berbagai macam program yang sifatnya pendukungan langsung penanganan COVID-19 yang dapat membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Wishnutama seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (23/4/2020).

Di masa tanggap darurat ini telah digulirkan di antaranya enam program sesuai dengan kewenangan Kemenparekraf/Baparekraf dalam upaya mitigasi terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Program tersebut meliputi penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi tenaga medis dan tenaga pendukung RS Rujukan penanganan COVID-19 sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Hingga saat ini ada lebih dari 2000 tenaga kesehatan di Jakarta yang telah terfasilitasi. Kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan Kemenparekraf terhadap industri pariwisata yakni bisnis hotel dan transportasi agar tetap bisa mempekerjakan pegawainya," tegas Wishnutama.

Tenaga Kesehatan

Selanjutnya, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Kemenparekraf/Baparekraf secara intensif memberikan usulan berbagai program yang dapat memberi keringanan bagi industri dan pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi COVID-19.

Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020. Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan dapat memanfaatkan insentif berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30 persen.

Menparekraf berharap pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.

Pelaku Parekraf

Kemenparekraf/Baparekraf secara mandiri juga menggulirkan program untuk memberdayakan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Di antaranya melalui kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan Gerakan #SatuDalamKopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak COVID-19.

#GerakanMaskerKain menargetkan pengadaan 1 juta masker kain secara nasional. Dalam program tersebut Kemenparekraf melibatkan UMKM di sektor ekonomi kreatif untuk berperan serta. Sehingga mereka tetap bisa menjalankan usaha di tengah pandemi, dan produk yang dihasilkan juga sangat bermanfaat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kemenparekraf sebelumnya juga telah mendata sekitar 213 ribu pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari 34 provinsi (data hingga 22/4/2020) yang terdampak COVID-19. Data tersebut akan digunakan Kemenparekraf sebagai basis kegiatan, diantaranya melibatkan pelaku UMKM Ekraf yang terdampak dalam #GerakanMaskerKain," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement