SEKARANG ini pasien corona COVID-19 berusia 60 tahun ditanggung BPJS Kesehatan. Rumah sakit dapat melakukan proses verifikasi klaim biaya perawatannya sekira 7 hari.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, rumah sakit dapat mengklaim biaya perawatan pasien positif corona COVID-19 dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien corona COVID-19, yang dapat diklaim biaya perawatannya. Kategorinya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif corona COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).