Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Rawat Pasien Corona COVID-19 Usia 60 Tahun Ditanggung BPJS Kesehatan

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |21:13 WIB
Biaya Rawat Pasien Corona COVID-19 Usia 60 Tahun Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

SEKARANG ini pasien corona COVID-19 berusia 60 tahun ditanggung BPJS Kesehatan. Rumah sakit dapat melakukan proses verifikasi klaim biaya perawatannya sekira 7 hari.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, rumah sakit dapat mengklaim biaya perawatan pasien positif corona COVID-19 dengan BPJS Kesehatan.

pasien

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien corona COVID-19, yang dapat diklaim biaya perawatannya. Kategorinya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif corona COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement