Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim BPJS Kesehatan untuk Corona COVID-19 Diproses Maksimal 7 Hari

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |16:31 WIB
Klaim BPJS Kesehatan untuk Corona COVID-19 Diproses Maksimal 7 Hari
Ilustrasi. (Foto: Okezone/Dimas)
A
A
A

Pastinya harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengampu kebijakan ini. Kemudian reimburst klaim kepada rumah sakit itu akan ditransfer ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu 3 hari kerja.

“Kami mendorong rumah sakit untuk menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim. Agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," tambahnya.

Iqbal menegaskan, berkas klaim pasien corona COVID-19 yang dapat diajukan adalah mereka dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Klaim yang diajukan juga tidak boleh ganda tanpa alasan apapun.

"Klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” terangnya.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement