PANDEMI virus corona COVID-19 memang membuat banyak rumah sakit kebanjiran pasien. Mereka yang datang, memang mayoritas untuk memeriksa apakah terkena COVID-19 atau tidak.
Memang, rapid test atau tes cepat untuk screening awal COVID-19 menjadi salah satu alasan orang mengunjungi rumah sakit. Oleh karena itu, PERSI (perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia) meminta rumah sakit tidak mewajibkan tes itu.
"Rumah sakit juga dilarang untuk menjadikan pelayanan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien bisa dilayani oleh rumah sakit, dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. Sebab hal ini dinilai memaksa dan melanggar hak-hak pasien," tulis surat edaran resmi bertanda tangan ketua umum PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes yang diterima Okezone
"Karena metode ini (rapid test) hanya jadi suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi COVID-19 pada pasien," tambah dia dalam keterangan tersebut.
Selain itu, dia juga melarang seluruh rumah sakit di Indonesia melakukan promosi berlebihan, terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19.