Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Sakit Jangan Ambil Kesempatan dengan Wajibkan Rapid Test

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |12:01 WIB
Rumah Sakit Jangan Ambil Kesempatan dengan Wajibkan <i>Rapid Test</i>
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

rumah sakit rapid test

Rumah sakit, kata dia, hanya boleh memberikan informasi soal harga atau biaya pelayanan hanya kepada media internal yang ada di dalam rumah sakit, atau situs rumah sakit. Rumah sakit pun dilarang menampilkan harga di media informasi terbuka. Contohnya media massa umum, baliho, spanduk, billboard, atau berbentuk adsense di media sosial.

Terakhir disebutkan, pemerikaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi. Dengan ini, sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis pada bukti serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi.

Rapid test sendiri sejauh ini ada yang digelar langsung oleh pemerintah daerah, yang daerahnya termasuk Red Zone, kemudian digelar oleh pihak swasta dengan biaya tertentu, hingga layanan di berbagai rumah sakit.

Nah, bagi mereka yang merasa khawatir dan ingin tahu apakah dirinya tertular COVID-19, bisa datang ke rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test COVID-19. Tapi, layanan di rumah sakit ini tidaklah gratis, ada sejumlah harga yang harus dibayar.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement