Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim BPJS Kesehatan untuk Corona COVID-19 Diproses Maksimal 7 Hari

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |16:31 WIB
Klaim BPJS Kesehatan untuk Corona COVID-19 Diproses Maksimal 7 Hari
Ilustrasi. (Foto: Okezone/Dimas)
A
A
A

Sesuai keputusan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, BPJS Kesehatan telah menyiapkan verivikasi klaim untuk pasien positif corona COVID-19. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan, untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit.

bpjs

Senada pula dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Proses verivikasi klaimnya tentu harus akuntabel, serta transparan sesuai dengan prinsip good governance.

bpjs

"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone.

Dalam petunjuk teknis, disebutkan Iqbal, salah satu klaim yang dimaksud adalah penggantian biaya perawatan. Pasien harus menunggu sekira 7 hari untuk penggantian klaim tersebut. Proses verifikasinya akan dilakukan setelah berkas pengajuan klaim diterima lengkap dari rumah sakit.

Pastinya harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengampu kebijakan ini. Kemudian reimburst klaim kepada rumah sakit itu akan ditransfer ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu 3 hari kerja.

“Kami mendorong rumah sakit untuk menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim. Agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," tambahnya.

Iqbal menegaskan, berkas klaim pasien corona COVID-19 yang dapat diajukan adalah mereka dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Klaim yang diajukan juga tidak boleh ganda tanpa alasan apapun.

"Klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” terangnya.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement