Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prosedur Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |09:59 WIB
Prosedur Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19
Pemakaman jenazah pasien COVID-19 (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Jika melihat pemberitaan mengenai penguburan jenazah pasien COVID-19, maka kita akan melihat peti mati. Ya, tindakan tersebut mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Jenazah pasien penyakit infeksi, termasuk di dalamnya COVID-19, memang mendapat perlakuan khusus. Jenazah dengan penyakit seperti ini tak bisa sembarangan dikuburkan untuk meminimalisir penyebaran virus dari tubuhnya.

Pada pasien COVID-19, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center Dokter Umi Sjarqiah, Sp.KFR, MKM, menerangkan, sebelum akhirnya jasad dimasukan ke peti, ada prosedur panjang yang harus dilakukan petugas pengelola jenazah.

"Semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah pasien COVID-19 dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang berlaku," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, belum lama ini.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan sebelum jenazah dimasukan ke dalam peti?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement