Tak banyak orang sadar bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) itu menjadi salah satu tempat sumber penularan penyakit. Ketika datang ke puskesmas maupun rumah sakit, Anda harus tahu etikanya yang benar.
Khususnya bagi pasien yang mengalami gejala virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Saat pergi ke klinik atau rumah sakit, Anda harus mengikuti protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran dibuat untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19. Sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.