Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Bagaimana Jika Ingin Naik Kelas?

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |13:48 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Bagaimana Jika Ingin Naik Kelas?
Ilustrasi. (Okezone)
A
A
A

Ada beberapa dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin naik kelas. Seperti apa?

Jika ingin mengunjungi kantor BPJS. Syarat-syarat mengajukan perpindahan kelas adalah sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu BPJS Kesehatan

- Kartu Keluarga

- Form Perubahan Data yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai. Anda bisa mendapatkan form perubahan data di sini

- Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

- Pengajuan hanya berlaku pada pemegang kartu BPJS Kesehatan yang telah 12 bulan aktif menjadi peserta setelah mendaftar.

Namun kalau ingin lebih praktis, Anda bisa melakukan perubahan kelas pelayanan lewat aplikasinya. Syaratnya syaratnya yang penting sudah 1 tahun di kelas sebelumnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement