Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh oleh terbongkarnya praktik aborsi ilegal di sebuah klinik wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, rata-rata praktik aborsi ilegal karena hamil di luar menikah.
Terlepas dari kasus tersebut, di dunia medis aborsi sebenarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Tindakan aborsi dilakukan secara legal oleh dokter pada trimester pertama ketika seorang ibu hamil yang keguguran perlu melakukan kuretase.
Beberapa metode aborsi yang boleh dilakukan pada trimester kedua dan ketiga secara legal. Kondisnya bila seoramg wanita hamil mengalami keracunan garam, urea, prostaglandin, dan histerotomi. Semua ini dilakukan oleh dokter legal, klinik atau rumah sakit resmi.
Meski legal, tetap ada beberapa risiko dan dampak dari tindakan aborsi yang perlu wanita hamil ketahui. Salah satunya terhadap hormon dan organ kewanitaan. Berikut empat hal yang bisa terjadi pada organ kewanitaan setelah melakukan aborsi, dikutip dari Boldsky :
Gangguan haid hingga robeknya serviks
Jangan sembarangan aborsi karena dapat mengakibatkan sejumlah komplikasi berbahaya. Contohnya seperti pendarahan, robeknya serviks, gangguan menstruasi, radang organ reproduksi, masalah kandung kemih, hingga infeksi lainnya. Biasanya komplikasi berbahaya ini muncul saat Anda melakukan aborsi ilegal.