Beberapa hari ini masyarakat dikejutkan dengan ditemukannya klinik aborsi ilegal di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, rata-rata praktik aborsi ilegal karena hamil di luar menikah.
Untuk diketahui, aborsi legal dilakukan pada trimester pertama ketika seorang ibu hamil yang keguguran perlu melakukan kuretase dengan bantuan dokter legal.
Beberapa metode aborsi yang boleh dilakukan pada trimester kedua dan ketiga secara legal, bila seoramg wanita hamil mengalami keracunan garam, urea, prostaglandin, dan histerotomi. Semua ini dilakukan oleh dokter legal, klinik atau rumah sakit resmi.
Jika melakukan aborsi ilegal, tentu ada sejumlah bahaya atau risiko yang bisa saja dialami oleh wanita hamil tersebut. Berikut bahaya melakukan aborsi ilegal yang dikutip Okezone dari laman Boldsky :
Sakit Punggung
Seseorang mungkin mengalami sakit punggung secara teratur, selama dan setelah aborsi. Nyeri ini lebih terasa pada daerah dekat tulang ekor.
Pembengkakan di payudara
Ini adalah salah satu perubahan paling umum yang sebagian besar wanita rasakan secara signifikan setelah penghentian kehamilan mereka. Adanya perubahan hormon yang merangsang perkembangan jaringan payudara.
Ketika seorang wanita melakukan aborsi, dalam waktu berminggu-minggu tubuhnya kembali ke keadaan normal, payudara mungkin tetap lunak dan bengkak. Itu semua pasti dirasakan oleh wanita hamil.
Berisiko kanker payudara
Aborsi ilegal juga mengakibatkan komplikasi jangka panjang yang berbahaya. Seperti halnya merusak lapisan rahim yang berkaitan dengan kesuburan. Bahkan, bila seorang wanita hamil sudah memiliki riwayat kanker, setelah melakukan aborsi ilegal juga dikaitkan dengan risiko kanker payudara.
Kematian
Teknik aborsi yang salah dapat berisiko mengancam nyawa seorang ibu. Apalagi, kalau dilakukan pada kondisi kehamilan trimester kedua dan ketiga.
(Helmi Ade Saputra)