Jika tidak, anak-anak korban eksploitasi dan kekerasan seksual dapat saja mengalami dampak buruk. Pemerintah pun hadir melindungi mereka dari ancaman tersebut.
Sejauh ini diketahui berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap korban.
Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi KemenPPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.
(Dewi Kurniasari)