Di sisi lain sejak awal Januari 2020, BPJS Kesehatan menerapkan aturan rumah sakit atau klinik yang memberikan layanan cuci darah harus menyediakan sistem finger print atau sidik jari.
Tujuannya memudahkan pasien agar tidak perlu memperpanjang surat rujukan setiap tiga bulan sekali. Thomas merupakan salah satu pasien yang telah merasakan sistem tersebut dan merasa mendapat kemudahan.

“Saya setuju dengan sistem tersebut karena enggak usah ke Puskesmas untuk buat rujukan, jadi lebih mudah. Pakai sistem finger print juga enggak ribet, tinggal datang, periksa sidik jari lalu ketemu dokter, dan kemudian nunggu giliran untuk cuci darah selama lima jam,” pungkas Thomas.
(Dinno Baskoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.