Setiap tanggal 3 Desember selalu diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Tujuannya adalah memberikan dukungan dan perhatian terhadap perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Tak bisa dipungkiri hingga saat ini masih banyak yang memandang sebelah mata penyandang disabilitas.
Salah satu contohnya adalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi belum begitu banyak. Mereka masih kesulitan untuk memasuki dunia kerja karena beberapa faktor.

Mulai dari kurangnya materi komunikasi non-verbal untuk penyandang disabilitas sensorik rungu, kurangnya akses mobilitas yang memadai di banyak fasilitas umum dan transportasi publik, serta terbatasnya kesempatan kerja yang inklusif.
Di kursi pemerintahan sebenarnya sudah ada peraturan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Hanya saja memang belum begitu signifikan. Masih perlu sosialisasi khususnya ke pemerintah daerah.
"Sebenarnya aturannya itu sudah jelas, namun hanya di pemerintah pusat, di pemerintah daerah belum jalan. Kami sering dianggap suka memohon, kami tidak mau begitu karena sudah ada undang-undang dan pp nya. Kami juga punya kemampuan yang luar biasa," ujar perwakilan dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Dadan Kurniawan.