Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Janjikan Antrean di Faskes Lebih Cepat

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |14:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Janjikan Antrean di Faskes Lebih Cepat
Menkes Terawan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement