Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Kata Menkes Terawan

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |13:19 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Kata Menkes Terawan
Menkes Terawan (Foto : Arief Julianto/Okezone)
A
A
A

Lalu, peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, prajurit, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Untuk peserta PPU tingkat daerah, seperti kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta JKN

Ini yang paling penting, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias mandiri ikut dinaikkan, sesuai dengan saran Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Untuk peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement