Lalu, peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, prajurit, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Untuk peserta PPU tingkat daerah, seperti kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Ini yang paling penting, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias mandiri ikut dinaikkan, sesuai dengan saran Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Untuk peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.