PEMERINTAH melakukan pembaruan data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebanyak 4,6 juta jiwa dihapus dari daftar PBI sehingga tidak dapat lagi mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tahap ke-8, sebanyak 4.683.682 jiwa namanya sudah dihapus dari daftar penerima bantuan iuran kesehatan.
Data BPS menyebutkan, penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang atau sebesar 9,41 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan total peserta PBI dari kalangan miskin sebanyak 133 juta, terdiri dari peserta PBI pusat sebanyak 96 juta dan PBI daerah sebanyak 37,3 juta.

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, penggantian data tersebut menjadi salah satu bagian cleansing data. Hasil temuan BPKP pada September 2019, sebanyak 27 juta jiwa peserta PBI yang tak lagi dapat menikmati pelayanan kesehatan. Seiring cleansing data berlangsung, dikerucutkan lagi menjadi 10 juta jiwa.
"Kita akan rapat, harapan saya angkanya lebih kecil dari 10 juta jiwa dan saat rapat akan clear semua," ucap Fahmi ditemui di Gedung Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dari penggantian 4,6 juta data PBI terbaru, beredar isu di masyarakat bahwa penghapusan data tersebut tidak adil. Banyak masyarakat miskin yang tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Sementara data terbaru DTKS, banyak masyarakat mampu tapi malah masuk ke dalam golongan PBI.