MASYARAKAT sedang dihebohkan dengan RUU KUHP baru yang hendak disahkan. Hal ini menyita perhatian masyarakat karena mengandung beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Alhasil pasal-pasal tersebut disinyalir membawa dampak pada pariwisata di Indonesia.
Seperti pasal persetubuhan di luar pernikahan RUU KUHP baru. Pasal tersebut meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Hal ini dinilai memberikan dampak bagi pariwisata Indonesia, khususnya di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Sebab, para wisatawan asing ini didominasi oleh muda-mudi yang bahkan belum terikat status pernikahan dan bermalam satu atap.
Belum disahkan oleh Presiden, rencana RUU KUHP ini saja sudah membawa dampak yang cukup signifikan. Hal itu diakui seorang pengusaha asal Australia, Elizabeth Travers yang mengelola 30 villa di seluruh Bali.
Ia mengaku banyak menerima pembatalan dari para tamunya untuk menginap di Bali. Hal tersebut bisa terjadi karena kabar mengenai pengesahan RUU KUHP baru.

“Undang-undang belum berubah dan saya sudah menerima pembatalan. Seorang klien mengatakan mereka tidak lagi percaya datang ke Bali karena mereka belum menikah,” ucap Travers, sebagaimana dilansir Ladbible, Senin (23/9/2019).
Dengan peraturan baru tersebut, Ia percaya dampaknya bisa memengaruhi jumlah wisatawan muda yang ingin berkunjung ke Bali. Bahkan hal tersebut dinilai lebih parah daripada isu terorisme dan bencana alam.
"Saya sudah berbisnis dan melewati 2 isu kencang di Bali. Melalui dua pemboman dan beberapa bencana alam. Kemudian berpikir jika pemerintah pusat serius dalam menegakkan undang-undang semacam itu, industri pariwisata akan hancur,” tuntasnya.
(Dinno Baskoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.