Istilah kebiri kimia mendadak jadi perbincangan publik, setelah munculnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada predator seksual Muh Aris Bin Syukur. Lalu, apa sih pengertian dari tindakan kebiri kimia tersebut?
Dalam dunia medis, kebiri sebenarnya terbagi atas dua jenis. Yakni kebiri fisik dan kebiri kimia. Dari keduanya jelas ada perbedaan secara teknisnya.
Dijelaskan oleh Spesialis Urologi Prof Dr dr Akmal Taher, SpU(K), kebiri fisik hampir serupa dengan vasektomi. Seorang lelaki harus diamputasi organ vital eksternalnya untuk menghilangkan hasrat seksualnya.

"Kalau kebiri kimia atau kebiri kimiawi, predator seks tersebut akan disuntik zat kimia ke bagian tubuh. Tapi dampaknya tidak permanen alias seumur hidup," ucap Prof Akmal ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan itu menambahkan, tujuan dari kebiri kimia ini dilakukan agar sang predator seks mengalami penurunan kadar testoteron. Jika berkurang, pasti fungsi seksualnya akan tidak normal.
Umumnya, seseorang yang mengalami kebiri kimia, agresivitas seksualnya menjadi berkurang. Namun dampak dari kebiri kimia ini memang tidak dibuat secara permanen.
"Setelah dilakukan kebiri kimia, sebenarnya masih bisa balik (fungsi seksualnya). Tidak bisa hilang semuanya, karena bukan testisnya dibuang agar sama sekali tak punya (hasrat seksual)," terang Prof Akmal.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung mengungkapkan, penerapan hukum kebiri kimia kepada terdakwa Aris, dilakukan setelah dua tahun setelah eksekusi hukum pidana. Kemudian, sang predator akan mendapatkan rehabilitasi setelah dikebiri kimia.
"Kebiri ini tidak berlaku selamanya. Sesuai undang-undang (UU), kebiri kimia dilakukan dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu rehabilitasi," ucapnya.
Berdasarkan kajian UU, kebiri kimia biasanya menimbulkan efek samping selama dua tahun. Dia beralasan bahwa kebiri kimia itu menjadi hukuman tambahan, bagi predator seks asal Mojokerto. Karena sebenarnya, pelaku perbuatan keji itu dijatuhi hukuman pidana 17 tahun.

"Rupanya hakim berpendapat lain, yaitu hukuman pidana 12 tahun dan ada pidana tambahannya, ya itu kebiri kimia. Kalau saya lihat Ya kalau saya itu eksekusinya bukan perkara dipotong (testis). Tapi ada zat kimia masuk ke badan dia, pengaruhnya dua tahun," pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.