Umumnya, seseorang yang mengalami kebiri kimia, agresivitas seksualnya menjadi berkurang. Namun dampak dari kebiri kimia ini memang tidak dibuat secara permanen.
"Setelah dilakukan kebiri kimia, sebenarnya masih bisa balik (fungsi seksualnya). Tidak bisa hilang semuanya, karena bukan testisnya dibuang agar sama sekali tak punya (hasrat seksual)," terang Prof Akmal.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung mengungkapkan, penerapan hukum kebiri kimia kepada terdakwa Aris, dilakukan setelah dua tahun setelah eksekusi hukum pidana. Kemudian, sang predator akan mendapatkan rehabilitasi setelah dikebiri kimia.
"Kebiri ini tidak berlaku selamanya. Sesuai undang-undang (UU), kebiri kimia dilakukan dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu rehabilitasi," ucapnya.