Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Sediakan Ruang Laktasi untuk Ibu ASI di Kantor, Menkes Nila: Perusahaannya Tutup Saja!

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |16:48 WIB
Tidak Sediakan Ruang Laktasi untuk Ibu ASI di Kantor, Menkes Nila: Perusahaannya Tutup Saja!
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adanya ruang laktasi di setiap perkantoran tentu sangat dibutuhkan ibu menyusui. Sayangnya tak semua perusahaan menyediakan ruang nyaman untuk kebutuhan pemberian Air Susu Ibu (ASI).

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2012 tentang ASI eksklusif, diatur bahwa kantor pemerintah dan swasta harus mendukung program ASI eksklusif. Salah satunya yakni dengan memberikan fasilitas ruang laktasi. Hal itu ditujukan agar para ibu ASI yang bekerja dapat memerah ASI dengan nyaman.

Isu ini tentu menjadi tamparan keras buat semua perusahaan di Indonesia. Terlebih buat yang belum menyediakan ruang ASI di dalam gedung kantornya.

 Ibu menyusui

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek, SpM(K), mengatakan, akan terus mendorong pengadaan ruang laktasi. Lewat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, khsusunya Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, sudah digalakkan tentang penyediaan ruang laktasi tersebut.

"Kita selalu mendorong dan melihat, mengevaluasi ada tidaknya (ruang laktasi). Jika tidak ada, kita harus menegur. Saya setuju itu harus kita gemakan," ucap Menkes Nila saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Menkes Nila menyebut, saat sebuah perusahaan memiliki 80 persen pekerja perempuan, sebenarnya wajib menyediakan ruang laktasi. Paling tidak ada satu ruangan yang memadai untuk memerah ASI dan merelaksasi pikiran agar tidak stres saat menyusui.

"Ibu ASI ini hanya butuh diberikan waktu satu jam istirahat. Itu kan ada salat, makan dan memeras susu. Ruang laktasinya itu harus memadai. Jangan ruangannya kecil, tapi yang memerah ASI banyak," imbuhnya.

Dia menegaskan, untuk perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi, gedung kantornya bisa ditutup. Karena dalam peraturan tertulis, pemerintah mengatur ketersediaan ruang laktasi.

Menurutnya, dengan tersedianya ruang laktasi tersebut yakin dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pekerja perempuan jadi merasa tidak terbebani saat harus memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya hingga dua tahun.

"Aturannya ada, kalau tidak memperhatikan si perempuan menyusui kita tutup nanti (kantornya). Makanya tolong dong (peraturan) ini harus dilakukan," tutupnya.

(Utami Evi Riyani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement