Bambang menambahkan, ketika sebuah rumah sakit tidak memenuhi persyaratan tersebut, terpaksa harus turun kelas. Karena pemerintah ingin menata agar pelayanan kesehatan lebih tertata dengan baik, sesuai sistem kelas, serta sistem rujukan juga lebih baik lagi.
Rupanya wacana reviu kelas rumah sakit ini sudah diberitahukan kepada pemerintah daerah sejak Agustus sampai September 2018 lalu. Untuk konsultasi dimulai pada Oktober 2018.
Kemudian eksekusi dimulai awal tahun 2019 dilakukan secara perlahan. Saat pengelola 615 rumah sakit merasa kurang sesuai, Kemenkes RI memberikan masa sanggah.
"Kalau ada rumah sakit yang keliru atau ga sesuai datanya, kita berikan masa sanggah mulai 27 Mei 2019 sampai 12 Agustus 2019. Kemudian kami akan koreksi paling lama dua minggu. Kami akan memilih hasil ulang dari rumah sakit yang komplain itu," pungkas Bambang.
(Martin Bagya Kertiyasa)