Padahal BPJS Kesehatan pun terus berusaha melakukan hal terbaik kepada setiap rumah sakit yang bekerja sama. Termasuk dari segi pembayaran tagihan, pembenahan sistem IT, dan sebagainya.
Pada kesempatan sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan atas pemutusan kontrak kerja sama bila rumah sakit turun kelas. Karena mengacu pada Permenkes 99 tahun 2015, harus disepakati oleh tim, apabila akan melakukan pemutusan kontrak.
"Kami tidak punya kewenangan, karena ada tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, dinas kesehatan dan asosiasi faskes, jadi kalau mau turun kelas atau putis kerja sama, yang berwenang memutuskan itu ya dinas kesehatan daerah," pungkas Iqbal.
(Martin Bagya Kertiyasa)