PELAYANAN JKN-KIS kepada pesertanya selama ini dianggap masih banyak kekurangan. Salah satu caranya yakni dengan mempelajari sistem pelayanan kesehatan yang baik kepada negara lainnya.
Apalagi, Demi mencapai target Universal Health Coverage (UHC). Karenanya, dalam waktu dekat pemerintah memilih banyak kerja sama dengan institusi di negara lainnya. Seperti bekerja sama dengan pemerintah Turki, lewat Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK).
Program tersebut merupakan strategis nasional berupa amanat dari undang-undang until mewujudkan kemerdakaan, dalam hal ini masyarakat Indonesia harus sejahtera dan sehat. Belum lagi mengingat peserta JKN-KIS saat ini sudah hampir 80 persen penduduk Indonesia atau lebih 223.000 ribu jiwa.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, dalam melayani peserta JKN-KIS masih banyak kendala yang dihadapi. Makannya butuh aspek untuk memperbaiki kendala tersebut.
"Di Turki ini budayanya mirip kita, sehingga kita perlu belajar dan kolaborasi kepesertaan, rujukan, kesiapan dari faskes, termasuk sistem efisiensi pembayaran," ucap Bayu ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
"Kita kumpulkan kepesertaan, bagaimana juga caranya menarik iuran untuk peserta mandiri, serta bangun strategis pemberian layanan berkualitas seperti di sana," tambahnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan di Turki memang lebih baik daripada di Indonesia. Bahkan di sana pelayanannya sudah merujuk kepada sistem online, yang tentu memudahkan masyarakat.

"Sistem IT di sana bagus, pasien daftar bikin appointment. Jadi kalau ke rumah sakit, tidak usah menunggu dokter lagi. Sekarang kita mau buat seperti itu, tapi rumah sakit juga harus siap," terang Bayu.
SGK memiliki jaminan sosial dengan benefit jangka pendek. Seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.
Ada juga jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman," kata Mehmet.