Pemerintah dituntut segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU ) Sumber Daya Air (SDA), lebih tepatnya pada Oktober 2019 mendatang. Sebabnya, untuk meminimalisir pencemaran harus ada payung hukum yang mengatur SDA yang kuat. Terlebih pasca-pembatalan semua pasal terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015.
Lewat diskusi yang diadakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan dengan TERRA Simalem, Direktur Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al’Afghani mengatakan, rancangan RUU SDA yang tengah disusun itu masih banyak kekurangan. Salah satunya soal pemenuhan hak masyarakat atas air, serta jaminan kualitas air untuk kebutuhan pokok masyarakat.
"Di RUU SDA sanitasi belum dianggap sebagai layanan. Padahal sanitasi itu perlu supaya airnya tidak tercemar," ucap Mova.
Di sini DPR bertugas mendorong penambahan poin penting terkait sanitasi. Ini sangat perlu diperjuangkan demi hajat hidup orang banyak.
"Bagaimanapun pemenuhan 100% akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0%, dan pemenuhan 100% akses sanitasi layak harus dilaksanakan," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)